Menggugat Demokrasi dan Pemilu Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya
(16 pilih)
Harga: Rp. 38000.00
Ada stok:
ya
Judul Asli : Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat
Penulis : Abu Nashr Muhammad bin 'Abdillah al-Imam
Penerbitan Asli : Maktabah Al-Furqan
Penerjemah : Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc dan Abu Nizar Arif Mufid. Mf
Murajaah : Ustadz Ja'far Shalih
Cetakan : Kelima, Muharram 1430H/ Januari 2009M
Penerbit : Pustaka Salafiyyah
Ukuran : 14,5 cm x 20,5 cm
Jumlah Halaman : 281
Cover : cover dov, shrink (plastik)
Kertas Isi : HVS 60 gr, cetak hitam putih
Berat : 400 gram
Jumlah Grosir : 2
Diskon Grosir : 15%
Harga : Rp38.000
Sebuah acara seremonial-kolosal, sebuah perhelatan
akbar yang wajib diseleggarakan secara periodik dalam suatu
negara penganut sisitem demokrasi. Seluruh manusia seolah
diwajibkan untuk turut serta menyukseskan "pesta demokrasi" ini
yang makan biaya sangat fantastis.
Celakanya, kaum muslimin yang telah "termakan" propaganda
orang-orang kafir juga ikut-ikutan mempopulerkan demokrasi,
padahal telah diketahui bersama bahwa demokrasi berasal dari
orang yahudi.
Mereka hendak mempersamakan demokrasi dengan sistem Syura
(musyawarah) dalam syariat Islam. Mereka pun memanipulasi
dalil-dalil Al Qu'ran dan As-Sunnah agar tampak seolah-olah
pemilu itu sesuai dengan syari'at Islam.
Mereka, khususnya Hizbiyyun (orang-orang partai) terus-
menerus mencari-cari legimitasi dari Al Qu'ran dan As-Sunnah
atas keikutsertaan mereka dalam pemilu tersebut.
Lantas, bagaimanakah sesungguhnya pandangan syariat Islam
terhadap pemilu?? Apakah demokrasi merupakan sistem yang
absah dan dibenarkan oleh Islam?. Dan bagaimanakah
sebenarnya cara Islami dalam memilih pemimpin umat?
Buku ini, dengan ciri khas buku-buku Ahlus-Sunnah yang selalu
berdasarkan kepada Al Qu'ran dan As-Sunnah dengan
pemahaman Salafus Shalih, membeberkan dengan tuntas
kerusakan pemilu serta membantah syubhat (kerancuan) yang
disebarkan oleh orang-orang hizbiyyun tentang pemilu dan demokrasi serta menjelaskan cara yang syar'i dalam memilihi
pemimpin.
Apalagi sekarang ini, sedang digalakkan pemilihan pemimpin di semua tingkatan pemerintahan, dari tingkat RT, Desa, Kabupaten
dan Propinsi hingga Negara dengan sistem demokrasi ini, maka
buku ini menjadi sangat penting untuk ditelaah. Semoga buku ini
bisa memberikan andil dalam membuka cakrawala berpikir yang
Islami bagi kaum muslimin.
Daftar Isi
KATA PENGANTAR PENERJEMAH (xi)
KATA PENGANTAR
Syaikh Abu 'Abdirrahman Muqbil bin Hadi al-Wadi'i Yahfadzuhullahu ta'ala (xiii)
Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab Al-'Abdali (xvii)
MUQADDIMAH (19)
DEMOKRASI (31)
Definisi Demokrasi (33)
Perkembangan demokrasi (33)
Demokrasi sendiri memiliki tiga unsur yaitu :
1. At-Tasyri' (Legislatif) (34)
2. Al-Qadha' (Yudikatif) (35)
3. At-Tahfidz (Eksekutif) (35)
PEMILU (57)
KERUSAKAN PEMILU (59)
1. Syirik kepada Allah (59)
2. Menuhankan Mayoritas Manusia (62)
3. Menuduh Syariat tidak Lengkap (64)
4. Meremehkan Masalah Al-Wala' dan Al-Bara' (70)
5. Tunduk Kepada Undang-undang Sekuler (75)
6. Mengelabui Kaum Muslimin (76)
7. Memberi Label Syar'i terhadap Demokrasi (79)
8. Membantu Orang-orang Yahudi dan Nasrani (80)
9. Menyelisihi Cara Rasul dalam Mengahdapi Musuh (82)
10. Pemilu merupakan Sarana yang Diharamkan (86)
11. Memecah Belah Persatuan Kaum Muslimin (88)
12. Menghancurkan Ukhuwah Islamiyah (93)
13. Fanatisme Partai (98)
14. Membela Golongan / Partai (99)
15. Memberi Rekomendasi menurut Kepentingan Partai (105)
16. Calon Pejabat Mencari Keridhaan rakyat (107)
17. Kepalsuan, Kelicikan demi Simpati Massa (109)
18. Menyia-nyiakan Waktu dengan Slogan-slogan Kosong (111)
19. Menghamburkan Harta (115)
20. Calon Pejabat Terfitnah Oleh Harta (116)
21. Yang Penting Kuantitas bukan Kualitas (120)
22. Yang Penting Kursi, tidak Peduli Soal Akidah (124)
23. Mengabaikan Kerusakan Akidah Sang Calon Pejabat (131)
24. Menerima Seorang calon tanpa Peduli Syarat-syarat Syar'i (135)
25. Menyalahgunakan Nash-nash Syar'i (144)
26. Tidak Memperhatikan Rambu-rambu Syar'i dalam Memberi Kesaksian
27. Prinsip Persamaan yang Tidak Syar'i (159)
Dalil-dalil yang Menunjukkan Pengharaman Prinsip Persamaan (161)
28. Fitnah Wanita (165)
29. Menganjurkan Orang Hadir di Tempat-tempat Kedustaan (170)
30. Kerjasama Di Atas Dosa dan Permusuhan (174)
31. Bekerja Keras dalam Sesuatu yang tak Berfaidah (177)
32. Janji-janji Kosong (181)
33. Menanamkan Sesuatu dengan Cara yang Salah (184)
34. Koalisi-koalisi Semu (187)
PASAL KEDUA:
Kerusakan Pemilihan Pemimpin Secara Langsung (191)
KATA PENGANTAR (193)
Tugas ahlul halli wal 'aqli (195)
Pengertian Bai'at (196)
Apa Selanjutnya setelah Bai'at (196)
35. Keluar (Memberontak) kepada Penguasa Muslim (200)
36. Tidak Mau Mendengar Dan Taat Kepada Pemerintah dalam Perkara yang Baik (204)
37. Memebrikan Peluang Kepada Minoritas Yahudi dan Nashara Serta Lainnya Untuk Bisa Mencapai Puncak Kekuasaan (205)
38. Pemecatan Penguasa Setelah Berlalunya Masa Yang Ditetapkan Oleh UU (207)
39. Mengangkat Orang Perempuan Menjadi Penguasa (208)
40. Tidak Adanya Ilmu Yang Bermanfaat Pada Penguasa Negara (210)
41. Tidak Adanya Syarat Keadilan Yang Syar'i (2110
42. Loyal Kepada Orang Yahudi dan Nashara (213)
43. Fitnah Gambar (214)
44. Memperbanyak Pujian Terhadap Demokrasi (217)
45. Mempersulit Manusia Dalam Masalah Pekerjaan Dan Sumber Rizki Mereka (219)
PASAL KETIGA
Syubhat dan Bantahannya (221)
SYUBHAT PERTAMA
Sistem Demokrasi Selaras Dengan Islam (225)
SYUBHAT KEDUA
Pemilu Sudah Ada Di Awal Sejarah Islam (228)
SYUBHAT KETIGA
Boleh Mengambil Sebagian Sistem Jahiliyah (231)
SYUBHAT KEEMPAT
Pemilu Adalah Perkara Ijtihadiyah
SYUBHAT KELIMA
Pemilu Termasuk Mashalih Al-Mursalah (239)
SYUBHAT KEENAM
Pemilu dan Hizbiyyah Adalah Persoalan Artifisial, bukan Substansial (241)
SYUBHAT KETUJUH
Kami Berniat Baik (243)
SYUBHAT KEDELAPAN
Mendirikan Negara Islam (247)
SYUBHAT KESEMBILAN
Menegakkan Syari'at secara Bertahap (250)
SYUBHAT KESEPULUH
Kami Akan Mengalihkan Undang-undang Sekuler ke UU ISLAM (251)
SYUBHAT KESEBELAS
Kami Tidak Ingin Memberi Peluang Kepada Musuh (254)
SYUBHAT KEDUA BELAS
Kami Terpaksa Terjun Ke Dalam Pemilu dan Parlemen (256)
SYUBHAT KETIGA BELAS
Kami Masuk Ke dalam Pemilu Karena Darurat (258)
SYUBHAT KEEMPAT BELAS
Ikut Pemilu: Memilih Bahaya yang Paling Ringan (261)
SYUBHAT KELIMA BELAS
Ulama-ulama Yang Mulia Telah Berfatwa Tentang Disyariatkannya Pemilu (261)